DPPR Kukar Revisi Perda RTRW Akibat Perubahan Wilayah IKN

DIALEKBORNEO.COM — Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan peta wilayah Kukar yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Bidang Tata Ruang DPPR Kukar, Edy Santoso, menjelaskan revisi tersebut dilakukan guna memperjelas batas administrasi, terutama di wilayah yang statusnya masih tumpang tindih antara Kukar dan IKN.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kelurahan Tama Pole, yang sempat tercantum masuk wilayah IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3, namun kemudian dikeluarkan dari wilayah IKN setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

“Secara administrasi, posisi Tama Pole ini belum benar-benar jelas apakah masuk Kukar atau IKN. Karena itu kami melakukan langkah revisi agar wilayah ini punya kepastian hukum,” ujar Edy, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan penataan ruang nasional, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun. Namun, revisi kali ini digelar lebih cepat karena adanya perubahan mendasar pada batas wilayah.

Hasil peninjauan kembali (PK) yang dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN menunjukkan nilai 58 persen, yang berarti perlu dilakukan revisi substansial terhadap dokumen RTRW Kukar.

“Setelah konsultasi dengan ATR/BPN, kami mendapat rekomendasi untuk segera melakukan revisi terhadap Perda Nomor 7,” ungkapnya.

Saat ini DPPR Kukar tengah menyusun materi teknis revisi RTRW dengan menggandeng tenaga ahli dari Universitas Brawijaya.

Edy berharap kejelasan batas wilayah ini bisa membuka ruang bagi percepatan pembangunan dan penyelesaian persoalan administrasi bagi masyarakat di daerah perbatasan IKN.

“Kalau status wilayahnya sudah pasti, masyarakat bisa menikmati fasilitas pembangunan dan layanan administrasi dengan lebih mudah,” tambahnya.

Selain revisi RTRW, tahun ini DPPR Kukar juga sedang menunggu persetujuan substansi dua Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yakni RDTR Kecamatan Marangkayu dan RDTR Kecamatan Sebulu.

Edy menyebut, minggu lalu Bupati Kukar Aulia Rahman Basri telah memaparkan langsung rencana RDTR tersebut di hadapan Kementerian ATR/BPN. Setelah mendapat persetujuan substansi, kedua dokumen itu akan ditetapkan melalui peraturan bupati.

“Bupati Aulia sudah mempresentasikan RDTR Marangkayu dan Sebulu. Kami tinggal menunggu persetujuan dari kementerian agar bisa segera ditetapkan,” pungkasnya.

Pos terkait