Bantuan Seragam Sekolah Dikonversi Jadi Barang, Bukan Uang Tunai

DIALEKBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menyalurkan bantuan seragam sekolah dalam bentuk barang, bukan lagi uang tunai.

Kepala Sekolah SDN 018 Tenggarong, Saida Hafina, menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025-2026 wajib diberikan dalam bentuk barang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada tanggal 10 Oktober kemarin sudah ditegaskan bahwa dana bantuan dari pemerintah itu harus diberikan berupa barang, bukan uang,” kata Saida, Selasa (14/10/2025).

Saida menyebutkan, bantuan tersebut akan disesuaikan dengan harga barang yang sudah ditetapkan.

Namun, jika orang tua sudah lebih dahulu membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, sepatu, atau tas, pembelian itu tetap bisa digunakan sebagai bukti pengadaan.

“Barang yang sudah dibeli orang tua bisa kami jadikan bukti, yang penting sudah diserahkan ke sekolah,” terangnya.

Meski begitu, Saida menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memberikan dana tunai kepada orang tua. Mekanismenya adalah mengganti dalam bentuk barang dengan nilai yang sepadan.

“Kalaupun harganya lebih tinggi dari pagu, kami tetap menyesuaikan. Tidak bisa mengganti dalam bentuk uang,” katanya.

Terkait syarat penerima bantuan, Saidah menjelaskan bahwa hanya siswa kelas 1 tahun ajaran 2025-2026 yang berhak mendapat bantuan tersebut, dengan catatan sudah terdaftar di Dapodik sekolah per 31 Agustus 2025.

“Kalau di luar tanggal itu, seperti anak pindahan, tidak bisa terdata lagi karena sistem sudah terkunci,” jelasnya.

Namun, bagi siswa yang pindah ke luar daerah tetapi masih tercatat dalam data Dapodik SDN 018, sekolah tetap akan menyalurkan bantuan dengan mengganti barang yang sudah dibelikan orang tua.

Di SDN 018 Tenggarong sendiri, kata dia, tercatat ada 84 siswa penerima bantuan, sesuai dengan jumlah tiga rombongan belajar kelas 1.

Mengenai sistem pembelian, Saidah menerangkan bahwa sekolah akan bekerja sama dengan pemasok atau toko tertentu, bukan dengan orang tua siswa.

“Barang itu kami beli dari pengada atau toko yang sudah ditentukan. Jadi kwitansi dari orang tua sebenarnya tidak terlalu berpengaruh lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak sekolah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan orang tua siswa dan komite sekolah guna menghindari pembelian ganda.

“Kami ingin ada kesepakatan bersama agar tidak terjadi tumpang tindih antara barang yang sudah dibeli orang tua dan yang dibeli sekolah,” ucap Saida.

Ia pun berharap agar program bantuan seperti ini dapat berlanjut setiap tahun, dan pencairan dananya dilakukan pada semester pertama, sebelum penerimaan siswa baru.

“Supaya lebih mudah kami tangani. Kalau keluar di semester dua seperti sekarang, kadang orang tua sudah terlanjur belanja duluan,” tutup Saida. (*)

Pos terkait