DIALEKBOREO.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kukar. Melalui Operasi Jaran Mahakam 2025, aparat kepolisian menangkap delapan tersangka dari tujuh kasus berbeda yang terjadi di sejumlah kecamatan.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari, sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025, itu dipimpin langsung oleh Satreskrim Polres Kukar dengan menyasar jaringan pelaku curanmor yang aktif beraksi di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menyampaikan bahwa dari delapan pelaku yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dan kembali mengulangi perbuatannya.
“Ketiga pelaku tersebut pernah terlibat kasus serupa. Setelah bebas, mereka kembali menjalankan aksi dengan modus yang sama, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (7/11/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit mobil dan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelaku diketahui beraksi pada siang dan malam hari, dengan modus mulai dari merusak kunci kontak, mencuri kendaraan di rumah kosong, hingga mengambil motor yang ditinggal dengan kunci masih menempel.
“Selama operasi berlangsung, kami menerima tujuh laporan polisi. Tiga kejadian terjadi di siang hari, sementara empat lainnya di malam hari,” jelas AKBP Khairul.
Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21), sementara kasus lain masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Khairul juga menyampaikan bahwa Polres Kukar membuka kesempatan bagi korban curanmor untuk meminjam kembali kendaraannya yang telah diamankan sebagai barang bukti, sesuai dengan arahan Kapolda Kaltim.
“Korban cukup membawa KTP, BPKB, dan STNK asli untuk proses pinjam pakai selama perkara masih berjalan,” terangnya.
Menutup penjelasannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan curanmor yang kini semakin beragam modusnya.
“Kami minta warga selalu parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan jangan pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau hubungi Call Center 110,” pungkasnya. (*)
