DIALEKBORNEO.COM – Aksi seorang pria yang berperan sebagai kurir sabu di wilayah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terhenti. Pelaku berinisial A diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Minggu malam (9/11/2025) sekitar pukul 20.40 WITA.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan setempat. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang bungkus rokok yang ternyata di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat sekitar 0,8 gram,” ungkap AKP Abdillah, Selasa (11/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Samarinda seharga Rp150 ribu untuk diserahkan kepada seorang berinisial ES, yang kini masih buron dan berstatus DPO.
Lebih jauh, pelaku mengaku sudah setahun menjadi perantara pengiriman sabu. Selain mendapat bayaran uang, ia juga diberi kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Tes urine yang dilakukan polisi pun menunjukkan hasil positif narkotika.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
