BKPSDM Kukar Perluas Akses Beasiswa untuk Dorong Kompetensi ASN

DIALEKBORNEO.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali mengoptimalkan program peningkatan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema beasiswa stimulan dan tugas belajar.

Kepala Bidang Pengembangan SDM ASN BKPSDM Kukar, Mukhdan, menyampaikan bahwa kebutuhan pendidikan ASN terus meningkat sehingga kebijakan beasiswa perlu diatur lebih sistematis. Ia mengatakan pemerintah daerah telah menetapkan lima ASN sebagai penerima tugas belajar pada tahun 2025, yang seluruh pembiayaannya ditanggung penuh hingga masa studi berakhir.

Di luar itu, permohonan beasiswa stimulan juga menunjukkan lonjakan signifikan, terutama pada jenjang magister. “Untuk S2, proposal yang memenuhi syarat tercatat sebanyak 46 orang. Sementara pendaftar S1 sedang dalam tahap finalisasi, dan untuk S3 tahun ini belum ada pengajuan,” jelasnya.

Mukhdan menegaskan bahwa besaran bantuan tetap mengacu pada ketentuan resmi, yakni Rp 5 juta untuk S1/D4, Rp 10 juta untuk S2, dan Rp 15 juta untuk S3. Ia mengingatkan bahwa beasiswa stimulan berbeda dengan tugas belajar, karena sifatnya hanya bantuan sebagian biaya pendidikan.

BKPSDM juga menetapkan standar indeks prestasi minimum bagi para penerima. Untuk jenjang sarjana, IPK minimal harus 3,0, sedangkan jenjang S2 dan S3 ditetapkan 3,25. Peningkatan jumlah pemohon tahun ini, menurut Mukhdan, terjadi karena sebagian ASN yang sebelumnya mengakses program Kaltim Tuntas kini beralih ke Beasiswa Kukar Idaman.

“Kalau tahun lalu pemohon S1 hanya satu orang, tahun ini sudah lebih dari 30. Polanya mirip dengan peningkatan pada program Beasiswa Kisra sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menilai kualitas pendidikan ASN Kukar masih perlu digenjot. Dari total ASN yang ada, baru sekitar 52 persen yang mengantongi gelar sarjana, sementara sisanya masih berpendidikan SLTA atau setara. Kondisi ini mendorong BKPSDM untuk terus melakukan sosialisasi setiap tahun.

Mukhdan menjelaskan ASN diperbolehkan mengajukan beasiswa stimulan lebih dari satu kali selama masih berada dalam batas semester yang ditetapkan. “Untuk S1 maksimal semester delapan. Kalau pernah mengajukan di semester dua lalu ingin mengajukan lagi di semester empat, tidak masalah. Aturan serupa berlaku untuk S2, sedangkan S3 menyesuaikan ketentuan kampus,” pungkasnya. (*)

Pos terkait