DIALEKBORNEO.COM – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memediasi sengketa antara Kelompok Tani Sumber Rezeki Desa Long Beleh Haloq dan PT Madani Citra Mandiri (MCM) melalui rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang digelar pada Senin (6/10/2025).
Permasalahan ini sejatinya sudah berlangsung cukup lama sejak kesepakatan awal pada tahun 2008, namun hingga kini belum juga terealisasi sepenuhnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar, Erwin, didampingi anggota komisi lainnya, Safruddin dan Sugeng Hariadi. Hadir pula perwakilan dari kelompok tani, pihak perusahaan, serta Camat Kembang Janggut.
Dalam rapat itu, Erwin menilai persoalan ini berlarut karena kurangnya kesamaan persepsi antara pemerintah desa, kelompok tani, dan manajemen perusahaan.
“Pihak perusahaan sebenarnya cukup terbuka, hanya saja ada miskomunikasi yang membuat penyelesaian menjadi tertunda,” jelasnya.
DPRD memberi tenggat waktu hingga Senin (13/10/2025) agar PT MCM dapat menyampaikan laporan resmi mengenai langkah penyelesaian yang akan diambil.
Menurut Erwin, Kelompok Tani Sumber Rezeki telah mengantongi sejumlah dokumen legal, termasuk surat keputusan dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun setelah terjadi take over manajemen pada 2017, banyak data dan informasi terkait perjanjian lama yang tidak terarsip dengan baik di perusahaan baru.
Kondisi itu memicu kebuntuan komunikasi dan memperuncing persoalan yang sudah berjalan bertahun-tahun.
Pihak kelompok tani kini menuntut agar kesepakatan 2008 diakui kembali dan meminta kompensasi atas lahan serta tanaman mereka yang terdampak aktivitas perusahaan. Berdasarkan data mereka, lahan yang diklaim mencapai 5.000 hektare, sementara perusahaan sudah menggarap sekitar 2.000 hektare.
DPRD Kukar berharap proses mediasi dapat menemukan solusi konkret tanpa harus berlarut.
“Kami ingin permasalahan ini dituntaskan secara adil, transparan, dan disepakati bersama,” pungkas Erwin. (*)
