DPRD Kukar Cari Solusi, Guru Swasta Keberatan Diminta Kembalikan Dana Insentif

DIALEKBORNEO.COM – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap persoalan pengembalian dana insentif guru swasta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, Rabu (22/7/2026).

Dalam rapat itu, sejumlah kepala sekolah dan guru swasta menyampaikan langsung keresahan mereka setelah diminta mengembalikan dana insentif yang diterima pada 2025.

Dana tersebut, menurut mereka, telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepala sekolah swasta, Susilowati, mengaku sempat bersyukur ketika insentif masuk ke rekeningnya pada tahun lalu. Namun, kebahagiaan itu berubah menjadi kecemasan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kutai Kartanegara terkait temuan BPK.

Ia mengatakan, para guru hanya menerima dana yang telah disalurkan pemerintah tanpa mengetahui persoalan administrasi yang kini dipermasalahkan. Karena itu, dirinya berharap ada kebijakan yang dapat meringankan beban para penerima insentif.

“Kalau memang itu bukan hak kami, tentu kami siap mengikuti ketentuan. Namun, dana tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan hidup, sehingga sangat berat jika harus dikembalikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Forum Guru Honor Swasta Kukar, Bahrul, menilai kondisi tersebut sangat memberatkan para guru.

Menurutnya, besaran insentif sekitar Rp700 ribu per bulan tidak pernah mengalami kenaikan selama lebih dari sepuluh tahun, sehingga seluruh dana yang diterima telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ia berharap pemerintah dapat mencari solusi agar guru swasta tidak dibebani kewajiban mengembalikan dana yang diterima dengan itikad baik.

Sementara itu, Inspektur Pembantu II Inspektorat Wilayah Daerah (Itwilda) Kukar, Siswanto, menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025. Berdasarkan pemeriksaan sampel terhadap 14 kepala sekolah, ditemukan adanya pencairan insentif yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Menurutnya, Inspektorat hanya menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, proses audit telah dilakukan terhadap 814 penerima dari total ribuan guru swasta yang memperoleh insentif.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Jadi kami meminta seluruh pihak tetap tenang karena prosesnya belum selesai,” jelas Siswanto.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menyampaikan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.

Meski demikian, ia mengaku telah menerima banyak keluhan dari kepala sekolah maupun guru swasta selama beberapa bulan terakhir.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan pembahasan persoalan ini akan terus berlanjut hingga ditemukan solusi yang tidak merugikan para guru. DPRD juga akan menelusuri berbagai persoalan lain, termasuk adanya perbedaan lama pembayaran insentif yang diterima masing-masing guru, mulai dari enam, delapan, sepuluh hingga dua belas bulan.

Menurutnya, seluruh fakta tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi para guru swasta di Kukar. (*)

Pos terkait