DIALEKBORNEO.COM – Presiden Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Zulkarnain, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dilibatkan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas laut dalam yang dikelola Grup ENI.
Menurut Zulkarnain, keterlibatan BUMD menjadi langkah penting agar Kutai Kartanegara memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan perannya sebagai daerah penyangga industri migas.
Ia menilai selama ini Kukar telah menjadi bagian penting dari aktivitas hulu migas, namun belum menikmati nilai tambah secara maksimal.
“Kutai Kartanegara bukan hanya berada di sekitar wilayah operasi. Jalur pipa migas melintasi Kukar, terminal pengolahan dan terminal penyaluran berada di Kukar, begitu juga berbagai aktivitas penunjang lainnya. Artinya, Kukar menjadi bagian penting dari rantai pasok industri migas,” kata Zulkarnain, Kamis (6/7/2026).
Ia menjelaskan, peluang pengelolaan PI 10 persen seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, regulasi juga telah memberikan dasar hukum bagi daerah untuk terlibat melalui BUMD. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Zulkarnain menegaskan, persoalan PI 10 persen bukan hanya berkaitan dengan investasi maupun keuntungan bisnis, tetapi juga menyangkut keadilan bagi daerah penghasil dan wilayah yang menopang aktivitas industri migas.
“Masa, ketika gasnya berasal dari wilayah yang berkaitan dengan Kukar, pipa dan fasilitasnya berada di Kukar, dampaknya juga dirasakan masyarakat Kukar, tetapi Kukar atau BUMD-nya justru tidak ikut dilibatkan,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kementerian ESDM mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar tidak berhenti sebatas aturan.
Menurutnya, daerah tidak boleh hanya menanggung dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas migas, sementara manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati pihak lain.
Zulkarnain berharap PT MGRM Kukar dapat mengambil peran dalam pengelolaan PI 10 persen pada blok migas yang dikelola Grup ENI.
“Karena itu, kekayaan alam yang berkaitan dengan Kutai Kartanegara dapat memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kapasitas fiskal daerah,” pungkasnya. (*)
