Hitung Biaya Satu Tongkang, Forum Tambang IUP IKN Sebut Rp650 per Ton Masih Layak

DIALEKBORNEO.COM – Forum Tambang Izin Usaha Pertambangan Ibu Kota Nusantara (IUP IKN) menilai rujukan biaya jasa perusahaan bongkar muat (PBM) sebesar Rp650 per ton masih layak diterapkan di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kuala Samboja.

Ketua Forum Tambang Batu Bara IUP IKN, Soeharto Pawelloi, mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada pekerjaan dan biaya operasional yang harus ditanggung PBM dalam mendukung pelaksanaan kegiatan bongkar muat.

Forum tersebut, menurut Soeharto, menghimpun pelaku usaha pertambangan yang wilayah IUP-nya masuk dalam delineasi IKN dan memanfaatkan pelayanan kepelabuhanan di wilayah kerja UPP Kuala Samboja. Dalam hubungan jasa bongkar muat, perusahaan-perusahaan tersebut berkedudukan sebagai pemilik barang sekaligus pengguna jasa PBM.

Soeharto mengatakan, bagi pemilik barang, kehadiran PBM membantu pelaksanaan kegiatan, termasuk pengawasan pekerjaan dan pemenuhan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).

RKBM merupakan dokumen rencana yang memuat kegiatan bongkar muat, antara lain data kapal, jenis dan volume barang, lokasi kegiatan, jumlah tenaga kerja, serta rencana waktu pelaksanaan. Dalam proses tersebut, PBM bertugas menyiapkan tenaga supervisi dan menjalankan pengendalian operasional di lapangan.

Peran PBM tidak menggantikan kewenangan UPP maupun otoritas pelabuhan. PBM menjalankan tanggung jawab operasional dari sisi perusahaan, sedangkan pengawasan keselamatan pelayaran oleh pemerintah tetap berada pada instansi dan pejabat yang berwenang.

Dalam penjelasan Soeharto, angka Rp650 per ton bukan diperlakukan sebagai biaya penerbitan RKBM oleh pemerintah. Nilai tersebut merupakan rujukan biaya jasa PBM yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bongkar muat yang tercantum dalam RKBM.

Soeharto menjelaskan, setidaknya terdapat lima komponen yang membentuk biaya jasa tersebut, yakni penyediaan foreman bersertifikat, transportasi petugas dari darat menuju lokasi kegiatan di perairan, konsumsi foreman selama bertugas, administrasi perusahaan, serta margin usaha PBM.

Menurut dia, kewajaran nilai tersebut dapat dilihat dari total biaya untuk satu tongkang. Dengan contoh muatan sebanyak 5.100 ton, nilai jasa yang dihitung menggunakan rujukan Rp650 per ton mencapai Rp3.315.000.

“Dengan muatan tongkang sekitar 5.100 ton, perhitungannya Rp650 dikali 5.100 atau Rp3.315.000 per tongkang. Menurut kami, nilai itu masih layak diberlakukan di wilayah kami,” ujar Soeharto.

Nilai sekitar Rp3,3 juta per tongkang tersebut, lanjut dia, tidak hanya diperhitungkan sebagai pekerjaan administrasi. Di dalamnya terdapat penugasan personel, mobilisasi menuju lokasi kegiatan, kebutuhan selama pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan dalam mendukung kelancaran operasi bongkar muat.

Meski demikian, angka Rp650 per ton tetap merupakan nilai rujukan, bukan tarif pemerintah yang otomatis berlaku tanpa persetujuan pengguna jasa. Nilai akhir jasa PBM ditentukan melalui kesepakatan antara PBM sebagai penyedia jasa dan pemilik barang sebagai pengguna jasa.

Secara umum, penyelenggaraan usaha PBM diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PM 3 Tahun 2026. Sementara itu, KM 35 Tahun 2007 menempatkan besaran tarif jasa bongkar muat sebagai hasil kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dengan memperhitungkan komponen biaya pekerjaan. (*)

Pos terkait