Preman Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Muara Wis, Sempat Ancam Pemilik Warung

DIALEKBORNEO.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Muara Wis berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE alias Gagap yang diduga melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda–Melak, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110 terkait aksi meresahkan yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Terduga pelaku disebut mengancam seorang perempuan pemilik warung makan atau kafe.

Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pelaku dalam kondisi tertidur di depan kafe milik korban. Sementara itu, korban diketahui bersembunyi di dalam bangunan karena merasa ketakutan usai mendapat ancaman.

Tanpa perlawanan, pelaku kemudian diamankan oleh petugas. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman, yakni dua bilah parang dan satu bilah pisau.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Muara Wis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data kepolisian, DE alias Gagap diketahui merupakan residivis dengan riwayat tindak kriminal.

Ia pernah terlibat kasus pembunuhan di wilayah Long Bagun, Mahakam Ulu pada 2007, serta kasus pengancaman menggunakan senjata tajam di Loa Janan pada 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 307 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak pengancaman.

“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” pungkasnya. (*)

Pos terkait