DIALEKBORNEO.COM – Penyidikan kasus dugaan penambangan ilegal di atas lahan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi di Kalimantan Timur terus berlanjut. Aparat penegak hukum kini masih menelusuri aliran dana serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkapkan salah satu tersangka dari pihak swasta berinisial BT kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut sebelumnya tersangka yang sama juga telah melakukan pengembalian dana dalam jumlah besar.
Dengan tambahan tersebut, total dana yang telah diamankan dari BT mencapai sekitar Rp271 miliar.
Meski demikian, pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan pendalaman perkara, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Kejati Kaltim juga menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit lembaga yang berwenang sehingga jumlah final belum dapat dipastikan.
Sementara itu, terhadap dua tersangka lain berinisial GT dan DA yang disebut belum melakukan pengembalian, penyidik telah mengambil langkah penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Aset tersebut meliputi rumah, tanah, kendaraan, hingga barang bernilai lainnya.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menyita uang tunai sekitar Rp214 miliar beserta sejumlah barang bukti lain. Hingga saat ini, sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara atau mantan pejabat, pihak swasta, serta petinggi perusahaan.
Proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
