DIALEKBORNEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (21/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Mudyat Noor, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Warih yang berstatus ibu rumah tangga, Atang dari pihak swasta, serta Wilfred Imanuel Adisulung Singkali yang merupakan karyawan salah satu BUMN.
Budi menjelaskan, agenda pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap saksi dalam perkara yang telah menjerat tiga korporasi sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus gratifikasi yang juga melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan status tersangka terhadap ketiga perusahaan dilakukan pada Februari 2026. Menurut KPK, korporasi-korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. (*)
