DIALEKBORNEO.COM – Seorang perempuan berinisial WA alias Tia (25) harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri di wilayah Kutai Kartanegara.
Perempuan asal Kabupaten Sigi itu sebelumnya diketahui tinggal sementara di rumah korban yang berada di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Namun kepercayaan yang diberikan justru diduga dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan milik rekannya tersebut.
Kapolres Kukar Khairul Basyar melalui Kapolsek Sebulu Edi Subagyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat pemilik rumah sedang berada di Sulawesi.
“Korban sedang pulang kampung dan pelaku tinggal di rumah tersebut. Saat itulah motor korban dibawa pergi,” ujar Edi, Selasa (12/5/2026).
Korban baru mengetahui motornya hilang setelah kembali ke rumah. Dari informasi warga sekitar, pelaku terakhir kali terlihat mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi KT 5180 CBG.
Korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan TikTok, namun tidak mendapat tanggapan. Setelah beberapa waktu tidak ada kabar, korban akhirnya melapor ke Polsek Sebulu pada 7 Mei 2026.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Tim kepolisian lalu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dan Satreskrim Polres Kutim untuk melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di Sangatta Utara pada Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat mengalami kecelakaan saat membawa motor tersebut di kawasan Samarinda Seberang. Kendaraan itu kemudian ditinggalkan di sebuah bengkel karena mengalami kerusakan.
“Motor korban ditemukan di salah satu bengkel sesuai pengakuan pelaku dan sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelas Edi.
Usai meninggalkan kendaraan, pelaku disebut melanjutkan perjalanan menuju Sangatta menggunakan mobil travel sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 486 KUHP baru terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
