Senin , 12 Oktober 2026

KPK Masih Dalami Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Suap ATR/BPN

DIALEKBORNEO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Kasus yang ditangani berkaitan antara lain dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri keterangan para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut untuk mengetahui lebih jauh aliran uang dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Dari delapan tersangka, empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain empat pihak tersebut, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK menemukan dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan sejumlah layanan pertanahan. Salah satu aliran yang diungkap penyidik yakni penerimaan Rp1,8 miliar oleh Arif Sugiyanto dari Erwin yang berkaitan dengan pengurusan HGB tanah PT Bela Parahyangan.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang melibatkan Arif dan Lampri. Uang tersebut, menurut keterangan KPK, ditemukan dalam sejumlah koper.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak yang diduga dapat membantu proses layanan pertanahan. Penyidik masih menelusuri hubungan setiap pihak dengan perkara tersebut.

Terkait nama Nusron Wahid yang disebut dalam keterangan mengenai empat tersangka, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka. KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.

Taufik menjelaskan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang diperoleh penyidik setelah OTT. KPK masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan temuan dalam proses penyidikan.

“Sejauh mana kasus ini berkembang akan terlihat dari proses penyidikan ke depan. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru saja dimulai, jadi mari kita tunggu perkembangannya,” kata Taufik.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

About adminDB

Check Also

Perkara Lahan Samboja Lestari Tuntas, BOSF Perkuat Perlindungan Kawasan Konservasi

DIALEKBORNEO.COM – Persoalan hukum terkait lahan kawasan konservasi Samboja Lestari di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version