Siapakah yang Mendapatkan Keuntungan Besar di Balik Karhutla Kalimantan: Pemerintah atau Perusahaan

Oleh: Evi Zulvia, S.Sos.
Jenis artikel: Feature Analisis Investigatif

DIALEKBORNEO.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Kalimantan yang berulang dalam beberapa bulan terakhir hingga September 2026 belum sepenuhnya teratasi. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendalam dari masyarakat.

Karhutla Kalimantan hingga 16 September 2026. Data terbaru Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa pada 15 September pukul 21.05 WIB terdapat 1.037 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional. Di Kalimantan, Kementerian Kehutanan mencatat 266 titik di Kalimantan Tengah, 72 titik di Kalimantan Selatan, dan 43 titik di Kalimantan Barat.

Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan sehari sebelumnya, tetapi penurunan hotspot belum berarti persoalan karhutla telah selesai. Pemerintah masih melakukan operasi pemadaman darat dan udara serta pencegahan di sejumlah wilayah.

Sedangkan di Kalimantan Timur masih menghadapi kejadian karhutla. Data BPBD Kalimantan Timur menunjukkan sejumlah kejadian kebakaran lahan masih ditangani pada 15 September 2026, antara lain di Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Berau.

Secara kumulatif, BPBD Kaltim mencatat 669 kejadian karhutla lahan dan 101 kejadian karhutla hutan sepanjang 2026. Di Kalimantan Timur, dampak karhutla mulai terasa langsung oleh masyarakat.

Pada 16 September 2026, asap di Samarinda kembali menebal dengan AQI 108 dan konsentrasi PM2.5 mencapai 38,2 µg/m³, sementara di Kutai Barat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga jarak pandang turun di bawah 200 m dan kegiatan belajar di SMPN 1 Barong Tongkok harus dialihkan ke rumah.

Selain itu, pada 16 September 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla. Selain itu, terdapat 46 perkara yang sedang ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, terdiri atas 15 perkara korporasi dan 31 perkara perorangan.

Dari persoalan ini yang mengganjal kemudian bukan hanya mengenai siapa yang membakar, tetapi juga bagaimana sistem pencegahan dan pengawasan terhadap wilayah konsesi dijalankan.

Persoalan karhutla di Kalimantan tidak cukup dilihat hanya dari jumlah titik panas dan luas wilayah yang terbakar, tetapi perlu dilihat dari bagaimana tata kelola lahan, kewajiban perusahaan, serta pengawasan pemerintah berjalan sebelum, ketika, dan setelah kebakaran terjadi.

Ketika kebakaran berulang di berbagai wilayah, termasuk kawasan konsesi, pemerintah memang telah melakukan pemadaman dan menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah perusahaan. Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah langkah tersebut mampu mencegah kebakaran berulang dan memastikan pihak yang memiliki tanggung jawab turut menanggung konsekuensi kerusakan yang terjadi.

Dalam konteks ini, ketika berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah namun tetap kembali terjadi kebakaran, maka masyarakat berhak mempertanyakan implementasi pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ini.

Pertanyaan tersebut semakin penting karena karhutla tidak hanya terjadi di satu wilayah. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara sama-sama menghadapi persoalan kebakaran dengan tingkat dan karakteristik yang berbeda.

Artinya, karhutla Kalimantan merupakan persoalan lintas wilayah yang membutuhkan pengawasan dan penanganan secara menyeluruh.

Di tengah kondisi tersebut, pertanyaan mengenai kepentingan ekonomi juga tidak dapat begitu saja diabaikan. Jika wilayah yang terbakar berada di dalam konsesi perusahaan, maka perlu dilihat lebih jauh bagaimana hubungan antara pemanfaatan lahan, kepentingan ekonomi, kewajiban lingkungan, pengawasan pemerintah, serta biaya yang harus dikeluarkan ketika kebakaran terjadi.

Lalu, dengan adanya peristiwa ini apakah pemerintah dengan sengaja membiarkan karhutla terjadi berlarut-larut hanya untuk melihat berapa banyak perusahaan yang terlibat atau apakah pemerintah juga memiliki kepentingan tertentu dari keberadaan perusahaan-perusahaan besar yang menjalankan kegiatan ekonomi di Kalimantan.

Lalu, bagaimana dengan nasib masyarakat Kalimantan yang terus merasakan dampak buruk dari terjadinya karhutla? Masyarakat tidak hanya berhadapan dengan asap dan api.

Kesehatan dapat terganggu, kegiatan pendidikan terdampak, aktivitas ekonomi masyarakat terhambat, mobilitas terganggu, dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kebakaran menghadapi ancaman terhadap tempat tinggal serta ruang hidupnya.

Dampak tersebut pada akhirnya menjadi beban masyarakat yang tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengendalikan sumber persoalan. Mereka hanya menerima akibat dari kebakaran yang terjadi di lingkungan tempat mereka hidup.

Selain masyarakat, ekologi Kalimantan juga menjadi korban. Kebakaran dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa, mengganggu keseimbangan ekosistem, merusak kualitas tanah dan air, serta menghilangkan fungsi ekologis kawasan yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Karena itu, persoalan karhutla seharusnya tidak selesai hanya ketika api berhasil dipadamkan.

Setelah api padam, siapa yang bertanggung jawab memulihkan kerusakan ekologis yang ditinggalkan karhutla? Jika kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa sanksi telah dijatuhkan.

Masyarakat juga perlu mengetahui hasil pemulihan tersebut, sebab kerusakan ekologis tidak selesai dengan surat sanksi. Hutan, lahan, tumbuhan, satwa, sumber air, dan ruang hidup masyarakat membutuhkan proses pemulihan yang nyata dan berkelanjutan.

Karhutla Kalimantan pada akhirnya bukan hanya persoalan lingkungan.

Ada persoalan ekonomi, karena masyarakat dapat kehilangan sumber pendapatan dan negara harus mengeluarkan biaya untuk penanganan kebakaran. Ada persoalan hukum karena harus ditentukan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran. Ada persoalan sosial karena masyarakat harus hidup dengan dampak kesehatan, pendidikan, mobilitas, dan keamanan.

Ada persoalan budaya karena kerusakan lingkungan juga dapat mengganggu ruang hidup dan hubungan masyarakat dengan lingkungannya, dan tentu ada persoalan ekologi, karena kerusakan hutan dan lahan tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Sebab, di balik karhutla Kalimantan bukan hanya terdapat api dan asap, tetapi ada persoalan ekonomi, ekologi, hukum, sosial, dan budaya yang harus dipertanggungjawabkan.

Lalu, siapa yang akan menanggulangi seluruh persoalan tersebut?

Tags:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version