DIALEKBORNEO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial ARR pada 6 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saksi diperiksa terkait pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan uang dari aktivitas impor barang.
“Saksi hadir dan didalami terkait dugaan penerimaan dari importasi barang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Namun demikian, Budi menegaskan ARR tidak diperiksa karena diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan penerimaan oleh sejumlah oknum di lingkungan Bea Cukai.
“Bukan karena menerima aliran uang, tetapi terkait pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan oleh para oknum,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Beberapa pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo sebagai tersangka, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 saat KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. (*)
Sumber: AntaraNews 2026
