DIALEKBORNEO.COM – Persoalan hukum terkait lahan kawasan konservasi Samboja Lestari di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), telah mencapai tahap akhir.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menyatakan perkara penyerobotan lahan yang melibatkan Marten Bauk telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana kini telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.
Chief Executive Officer (CEO) Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Aldrianto Priadjati menyebut putusan tersebut memberikan kepastian mengenai status lahan yang menjadi objek perkara.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung membuktikan secara sah bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan milik Yayasan BOS. Terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara,” kata Aldrianto di Balikpapan, Sabtu.
Kasus tersebut bermula dari temuan tim lapangan Yayasan BOS pada 16 Maret 2022. Saat itu, tim menemukan dugaan adanya transaksi pengalihan hak atas tanah di kawasan Samboja Lestari yang dilakukan tanpa izin.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Samboja pada 7 April 2022. Proses hukum selanjutnya berlangsung secara bertahap hingga perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Tinggi Samarinda, dan akhirnya sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2026.
Dalam proses persidangan, Marten Bauk dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan tanah dan penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum.
Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi BOSF, penyelesaian perkara ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan kawasan konservasi Samboja Lestari memiliki dasar legalitas yang jelas.
Aldrianto mengatakan BOSF akan tetap mempertahankan hak atas tanah kawasan tersebut dan mencegah adanya upaya penyerobotan maupun pengalihan hak yang dilakukan secara ilegal.
Di sisi lain, BOSF mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah. Pemeriksaan terhadap status kepemilikan, legalitas, serta pihak yang memiliki hak atas tanah dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum.
“Sebagai organisasi konservasi, kami berkomitmen menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan transparan. Kami terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan perlindungan satwa berjalan baik dengan tetap menghormati kepastian hukum,” pungkasnya. (*)
Sumber:ANTARANEWS





Tinggalkan Balasan