Oleh: Hadi Nulhakim
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran (TA) 2025 justru membuka tabir persoalan yang selama ini layak dipertanyakan publik.
Di tengah masih banyaknya jalan rusak, jembatan yang belum selesai, pasar yang belum dimanfaatkan, hingga pabrik rumput laut yang belum beroperasi, pemerintah justru menyampaikan adanya SiLPA sekitar Rp335 miliar. Di saat yang sama, pemerintah juga mengakui adanya utang kepada pihak ketiga dan pinjaman daerah yang nilainya mencapai Rp820 miliar.
Pertanyaannya sederhana. Kalau masih ada uang ratusan miliar yang tidak terserap, mengapa pemerintah harus berutang?
Publik berhak memperoleh jawaban yang tidak normatif. Dalam rapat Banggar, alasan yang disampaikan berkisar pada keterlambatan transfer pemerintah pusat, dana earmark, dan pengelolaan kas daerah.
Penjelasan tersebut memang penting, tetapi belum cukup menjawab persoalan mendasar: mengapa perencanaan keuangan daerah tidak mampu mengantisipasi kondisi tersebut sejak awal?
Lebih mengejutkan lagi, pemerintah mengakui bahwa pabrik rumput laut belum dapat dimanfaatkan karena kesalahan dalam perencanaan.
Kalimat itu seharusnya menjadi alarm keras. Kesalahan perencanaan bukan sekadar kekeliruan administratif. Kesalahan perencanaan berarti ada uang rakyat yang sudah dibelanjakan tetapi manfaatnya belum dirasakan masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kegagalan perencanaan harus dievaluasi secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apa penyebabnya, dan bagaimana langkah perbaikannya.
Persoalan tidak berhenti di situ.
Pasar Anggana disebut belum termanfaatkan secara optimal. Sejumlah pekerjaan jalan dan jembatan juga masih menyisakan persoalan pembayaran. Ini menunjukkan bahwa tantangan pemerintah bukan hanya membangun, tetapi memastikan hasil pembangunan benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar deretan angka dalam laporan keuangan. Jalan yang belum selesai berarti akses yang masih terganggu, pasar yang belum dimanfaatkan berarti peluang ekonomi yang belum berkembang, dan aset yang mangkrak berarti uang rakyat belum menghasilkan manfaat sebagaimana mestinya.
Keberhasilan pengelolaan APBD pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya anggaran yang dibelanjakan atau tebalnya dokumen pertanggungjawaban, melainkan dari sejauh mana hasil pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah munculnya beberapa angka mengenai posisi utang dalam rapat. Pemerintah menyampaikan angka sekitar Rp945 miliar, Rp1,014 triliun, hingga Rp820 miliar sebagai hasil reviu.
Perbedaan tersebut mungkin dapat dijelaskan secara akuntansi, tetapi masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, runtut, dan mudah dipahami. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban dalam pengelolaan keuangan publik.
Di sisi lain, momentum pembahasan pertanggungjawaban APBD juga menjadi pengingat bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat pembahasan atau penyampaian catatan kepada pemerintah daerah, tetapi harus memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti. Evaluasi terhadap program yang gagal, aset yang belum termanfaatkan, maupun kesalahan dalam perencanaan harus dilakukan secara terbuka agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Sebagai alumni hukum, saya memandang bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak boleh berhenti pada penyajian angka-angka. Pertanggungjawaban harus menjawab substansi: mengapa program gagal, mengapa aset belum dimanfaatkan, mengapa utang muncul, dan apa langkah konkret agar persoalan yang sama tidak terulang.
Pemerintah juga perlu menjelaskan kepada publik apakah telah dilakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang programnya tidak mencapai target atau mengalami kesalahan dalam perencanaan.
Akuntabilitas tidak cukup diwujudkan melalui penyampaian angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga melalui keberanian melakukan evaluasi, memperbaiki tata kelola, dan menetapkan tanggung jawab secara jelas apabila ditemukan kelemahan dalam
pelaksanaan program. Jangan sampai setiap tahun masyarakat hanya disuguhi laporan yang terlihat baik di atas kertas, sementara di lapangan masih ditemukan proyek yang belum selesai, aset yang belum berfungsi, dan kewajiban yang terus menumpuk.
APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral dan konstitusional.
