Jakarta – Wacana masa jabatan kepala desa (kades) tanpa batas periodisasi mulai menuai sorotan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Khozin yang mengingatkan, memperpanjang masa jabatan kades tanpa melalui pemilihan berpotensi menggerus prinsip demokrasi di tingkat desa.
Sorotan itu muncul setelah kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menyampaikan aspirasi agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (09/09/2026).
Salah satu anggota Kades AMJ, Saeffudin, yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mengatakan masa jabatan tanpa periodisasi diperlukan dengan sejumlah alasan.
Di antaranya, efektivitas dan efisiensi anggaran serta pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa. Kades AMJ juga menyoroti persoalan keterbatasan PNS yang dapat ditugaskan sebagai penjabat kepala desa.
Namun, bagi Khozin, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk menghilangkan mekanisme pemilihan kepala desa.
Ia menilai pilkades memiliki fungsi penting karena menjadi forum bagi masyarakat desa untuk menyampaikan sekaligus menentukan aspirasi politik mereka.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujar Khozin kepada awak media, Jumat (11/9/2026).
Khozin secara khusus menyoroti rencana perpanjangan masa jabatan kades yang akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029. Menurut dia, jika masa jabatan tersebut diperpanjang tanpa melalui pilkades, hal itu dapat menjadi persoalan serius bagi demokrasi desa.
Ia menegaskan, pemimpin dalam sistem demokrasi pada prinsipnya dipilih oleh masyarakat. Karena itu, pilkades secara berkala dinilai sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan demokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” tuturnya.
Khozin juga mempertanyakan dasar yang dapat digunakan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa proses pemilihan. Ia menyebut usulan tersebut perlu dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Menurutnya, alasan fiskal tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda atau bahkan meniadakan pilkades.
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” kata Khozin.
Polemik ini tidak hanya berkaitan dengan durasi masa jabatan kepala desa. Kades AMJ juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terkait pengisian posisi penjabat kepala desa.
Saeffudin menilai keterbatasan PNS yang dapat ditugaskan sebagai Pj kades perlu segera dicarikan solusi. Mereka bahkan mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa dapat ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut.
Selain itu, Kades AMJ meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menerbitkan aturan turunan atau surat edaran yang dapat menjadi dasar untuk menghentikan tahapan pilkades.
Meski memberikan sorotan keras terhadap konsekuensi demokratisnya, Khozin mengatakan DPR tetap akan mempelajari aspirasi yang disampaikan para kepala desa.
Menurut dia, usulan tersebut akan menjadi bahan telaah dan kajian sebelum muncul keputusan lebih lanjut.
“Tentu sebagai aspirasi, DPR akan menelaah dan mengkaji usulan tersebut,” imbuh Khozin.
Perdebatan mengenai masa jabatan kades pun kini berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, Kades AMJ mendorong keberlanjutan kepemimpinan dengan alasan efisiensi anggaran, stabilitas, serta persoalan teknis pengisian jabatan.
Di sisi lain, DPR mengingatkan bahwa keberlanjutan tersebut tidak boleh menghilangkan ruang masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.
Bagi Khozin, persoalan tersebut bukan semata soal berapa lama seorang kepala desa dapat menjabat. Yang menjadi perhatian utama adalah apakah masyarakat masih memiliki kesempatan secara berkala untuk menentukan siapa yang layak memimpin desa mereka.
Jika mekanisme pemilihan tersebut ditiadakan atau terus ditunda, ia khawatir persoalannya tidak lagi sebatas efisiensi anggaran, tetapi menyentuh prinsip dasar demokrasi di tingkat desa.
