Fraksi di DPRD Kaltim Sampaikan Sikap soal Hak Angket dalam Rapat KonsultasiRapat konsultasi

DIALEKBORNEO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) yang digelar pada Senin (4/5/2026) malam membahas tindak lanjut tuntutan hak angket yang disuarakan massa Aksi 214.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan kesempatan kepada para ketua fraksi untuk menyampaikan pandangan masing-masing.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi yang pertama menyampaikan sikap.Ketua Fraksi PKS, Firnandi Aksan, menegaskan bahwa pembahasan tuntutan massa merupakan bagian dari agenda resmi DPRD.

Ia juga mengingatkan bahwa fraksinya bersama tujuh fraksi lain serta unsur pimpinan dewan telah menandatangani pakta integritas pada 21 April 2026 lalu.

“Atas nama fraksi, kami mengajak seluruh anggota dewan untuk menunjukkan integritas dengan menindaklanjuti tuntutan hak angket sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya

Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Agus Aras. Ia menilai kondisi di Kalimantan Timur saat ini membutuhkan respons serius dari DPRD, termasuk melalui mekanisme hak angket.

Menurutnya, pengajuan hak angket memiliki ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan, di antaranya diusulkan oleh minimal 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

“Komitmen yang sudah kita bangun saat aksi sebelumnya harus kita respons. Soal prosesnya, tentu akan berjalan sesuai mekanisme yang ada,” kata Agus.

Ia menambahkan, penandatanganan pakta integritas oleh tujuh pimpinan fraksi merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (*)

Pos terkait