Golkar Minta Fraksi DPRD Kaltim Sajikan Kajian Komprehensif soal Hak Angket

DIALEKBORNEO.COM – Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Sarkowi V. Zahry, angkat bicara terkait jalannya rapat konsultasi pembahasan tuntutan hak angket yang disuarakan massa Aksi 214.

Menurut Sarkowi, forum rapat tersebut memang memberikan ruang kepada seluruh ketua fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap aspirasi masyarakat. Ia menilai proses ini penting agar setiap fraksi dapat menyampaikan sikap secara utuh dan terukur.

“Kesempatan ini diberikan agar semua fraksi bisa menyampaikan pendapatnya secara bergantian,” ujarnya, Senin (4/5/2026) malam.

Ia juga mengingatkan agar setiap fraksi tidak sekadar menyampaikan sikap politik, tetapi juga dilengkapi dengan pertimbangan yang komprehensif, khususnya terkait dasar hukum dan urgensi penggunaan hak angket.

Sarkowi menegaskan, tuntutan masyarakat terkait hak angket terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, tetap harus direspons oleh DPRD sebagai representasi rakyat.

“Kalau tidak kita sikapi, itu sama saja kita menyalahi fungsi dan jati diri sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa mekanisme hak angket memiliki dasar dan syarat yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta tata tertib DPRD Kaltim yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Lebih jauh, Sarkowi menilai bahwa jika opsi hak angket dipilih, maka setiap fraksi harus mampu menjelaskan secara rinci alasan dukungannya, terutama terkait dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar pengajuan.

“Hak angket itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum terhadap kebijakan strategis yang berdampak luas. Jadi harus jelas, di mana letak pelanggarannya. Kenapa bukan menggunakan hak lain seperti interpelasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejelasan argumentasi tersebut penting agar proses yang dijalankan DPRD tidak hanya bersifat politis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat. (*)

Pos terkait