DIALEKBORNEO.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Kartanegara memastikan tuntutan tiga organisasi masyarakat (ormas) daerah yang meminta Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mundur dari jabatannya telah resmi diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
Ketua Fraksi PDIP Kukar, Sugeng Hariadi, menegaskan pihaknya di daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tuntutan pergantian antar waktu (PAW) tersebut karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme partai.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan Aliansi 3 Ormas Daerah yang terdiri dari Remaong Koetai Berdjaya, Kayuh Baimbai, dan Remaong Kutai Menamang telah diterima dan dilaporkan secara lengkap kepada DPP PDIP sebagai bahan evaluasi.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi dan permohonan dari teman-teman organisasi ke DPP. Semua laporan, surat, dan dokumentasi sudah kami serahkan. Sekarang tinggal menunggu keputusan resmi dari pusat,” ujar Sugeng, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan Fraksi PDIP Kukar wajib mengikuti prosedur organisasi dan tidak dapat mengambil langkah politik tanpa arahan partai.
“Keputusan akhir bukan berada di tangan kami di daerah. Semua harus melalui pembahasan sesuai mekanisme partai,” katanya.
Sugeng mengakui tuntutan tersebut memunculkan dinamika politik di daerah, termasuk adanya kekecewaan sejumlah pihak terhadap sikap Ketua DPRD Kukar. Karena itu, pihaknya turut menyampaikan permohonan maaf kepada kelompok masyarakat yang merasa tersinggung.
“Kami memahami ada perasaan yang terluka dari teman-teman organisasi. Karena itu kami juga menyampaikan permohonan maaf sambil menunggu keputusan DPP,” tuturnya.
Ia juga menyebut komunikasi lanjutan dengan DPP kemungkinan akan dilakukan langsung di Jakarta untuk memberikan penjelasan terkait kondisi politik di Kukar.
“Kalau diperlukan, kami siap hadir langsung untuk menjelaskan persoalan ini secara detail,” tambahnya.
Sugeng meminta seluruh pihak menghormati proses internal partai dan bersabar menunggu keputusan resmi.
Sementara itu, Ahmad Yani menegaskan dirinya tetap berpegang pada konstitusi, aturan perundang-undangan, serta loyal terhadap partai.
“Saya tetap patuh pada peraturan, taat konstitusi, dan tidak mungkin mengkhianati partai maupun perintah Ketua Umum PDI Perjuangan,” pungkasnya. (*)
