Wanita di Sebulu Diamankan Polisi Usai Diduga Gelapkan Motor Milik Teman Sendiri

DIALEKBORNEO.COM – Seorang perempuan berinisial W (25) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri di wilayah Sebulu.
Pelaku diketahui sempat membawa motor tersebut ke Samarinda sebelum mengalami kecelakaan dan akhirnya melarikan diri ke Kutai Timur.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, menjelaskan kasus itu terungkap setelah korban berinisial S (34) melapor ke polisi pada Kamis (7/5/2026).

“Pelaku sebelumnya tinggal bersama korban di rumahnya di Desa Sebulu Modern. Karena sudah dipercaya, pelaku leluasa membawa kendaraan tersebut,” ujarnya.

Korban diketahui baru menyadari motornya hilang saat berada di Sulawesi. Ia mendapat informasi dari tetangganya bahwa kendaraan Honda putih bernomor polisi KT 5180 CBG miliknya dibawa oleh pelaku yang selama ini tinggal di rumahnya.

Setelah menerima kabar tersebut, korban mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan TikTok. Namun seluruh kontak disebut sudah tidak aktif.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Sebulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serbu Polsek Sebulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di wilayah Sangatta Utara, Kutai Timur.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat dan berhasil mengamankan W di wilayah tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah bersama jajaran kepolisian di Kutai Timur,” kata Edi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sepeda motor tersebut sempat mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Apt Pranoto, Samarinda Seberang. Setelah kejadian, motor ditinggalkan di sebuah bengkel sebelum pelaku melanjutkan perjalanan ke Kutai Timur menggunakan mobil travel.

Petugas kemudian bergerak ke Samarinda untuk mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci kontak, dan surat keterangan leasing.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Pos terkait