DIALEKBORNEO.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara (Kukar) belum juga rampung meski telah bergulir sejak 2022.
Hingga kini, prosesnya masih tertahan di tingkat provinsi karena dinilai membutuhkan penguatan dari sisi naskah akademik.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar), Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa raperda tersebut belum bisa difinalisasi lantaran masih terdapat sejumlah catatan dari Biro Hukum Provinsi serta kementerian terkait.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah keterbatasan referensi ilmiah dan minimnya studi pembanding. Hal ini tidak lepas dari karakteristik Pesut Mahakam sebagai spesies air tawar langka yang belum banyak memiliki regulasi serupa di daerah lain.
“Masih perlu penguatan dasar ilmiah, termasuk studi perbandingan. Itu yang sedang kami upayakan,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat proses penyusunan berjalan lebih lambat dari target awal. Meski demikian, DPRD Kukar memastikan pembahasan tidak dihentikan dan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan substansi.
“Perda ini tetap menjadi prioritas kami,” tegas Ahmad Yani.
Sementara itu, peneliti dari Yayasan Rasi, Daniela Kreb, menilai lamanya proses tidak hanya disebabkan faktor teknis di daerah, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan serta sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, meski habitat Pesut Mahakam telah memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat, penguatan regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan agar implementasinya lebih efektif.
Namun demikian, pendekatan kebijakan dinilai mulai bergeser. Selain mendorong raperda khusus, upaya perlindungan juga diarahkan melalui revisi Perda Perikanan 2017 serta rencana penyusunan perda pengelolaan sungai yang lebih komprehensif.
Dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah poin penting seperti larangan alat tangkap destruktif, pengaturan ukuran jaring, hingga upaya pencegahan overfishing yang berpotensi merusak habitat pesut.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana aksi pengaturan lalu lintas sungai, termasuk jalur kapal, kedalaman alur, serta pembatasan jumlah armada.
Daniela menambahkan, tantangan terbesar saat ini justru terletak pada implementasi di lapangan. Ia mencontohkan masih adanya aktivitas yang melanggar aturan, seperti lalu lintas tongkang di anak sungai yang seharusnya dibatasi.
Saat ini, kawasan konservasi Pesut Mahakam mencakup 27 desa dengan pembagian zona, mulai dari zona inti hingga zona terbatas yang tetap mengakomodasi aktivitas masyarakat.
Kawasan tersebut awalnya ditetapkan sebagai kawasan cadangan oleh pemerintah daerah pada 2020, sebelum kemudian meningkat statusnya menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Status ini menjadikannya sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar di Indonesia.
Meski telah berstatus nasional, DPRD Kukar menilai keberadaan perda daerah tetap penting untuk memperkuat peran pemerintah kabupaten dalam menjaga keseimbangan antara konservasi dan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Yang dibutuhkan adalah penguatan peran daerah dalam pemeliharaan dan intervensi kebijakan,” pungkas Ahmad Yani.
