Vape Diusulkan Dilarang Total, BNN: Masih Dalam Pembahasan

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, BNN menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan final karena kebijakan terkait tata kelola peredaran rokok elektrik masih dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

Usulan pelarangan total itu disampaikan sebagai salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika dan zat berbahaya. BNN menilai perkembangan peredaran narkotika dalam bentuk cair menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Bacaan Lainnya
" alt="banner 300250" width="300" height="250"/>

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat menyampaikan usulan tersebut dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Jakarta, Kamis (10/09/2026).

Dalam pembahasan tersebut, BNN memaparkan sejumlah temuan terkait peredaran narkotika dan zat berbahaya sepanjang 2026. Barang bukti yang diamankan antara lain 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Pada Juli 2026, misalnya, BNN mengungkap kasus 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur.

Sementara pada Agustus 2026, BNN mengungkap peredaran 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamina cair di Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus narkotika lainnya juga dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

Aldrin mengatakan berbagai temuan tersebut menjadi perhatian BNN karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengedarkan zat berbahaya. Kondisi itu dinilai perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih komprehensif.

Menurut dia, peredaran narkotika dalam bentuk cair berpotensi meningkatkan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif. Dampaknya, kata Aldrin, tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat meluas ke persoalan sosial dan ekonomi.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” kata Aldrin.

BNN menilai penyalahgunaan zat berbahaya dalam bentuk cair dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas apabila tidak segera diantisipasi. Salah satu kekhawatiran yang disoroti adalah meningkatnya beban negara akibat penanganan para penyalahguna maupun pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

Beban tersebut dapat mencakup biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga kebutuhan pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.

Karena itu, BNN mendorong adanya kebijakan yang mampu memperketat tata kelola rokok elektrik sekaligus mencegah produk tersebut dimanfaatkan sebagai media untuk memasukkan atau mengedarkan zat berbahaya.

Meski demikian, BNN belum menyatakan bahwa pelarangan total vape telah diputuskan pemerintah. Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan kebijakan tata kelola rokok elektrik bersama kementerian dan lembaga terkait.

BNN menyatakan akan menunggu kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan. Kajian tersebut diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, wacana pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres saat ini masih berada pada tahap usulan. Keputusan akhir mengenai arah kebijakan vape akan bergantung pada hasil pembahasan dan kajian lintas kementerian serta lembaga.

Pos terkait